Portal Akemena – Polisi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berhasil menangkap YN, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik toko sembako yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kejadian ini mengguncang warga setempat dan viral di media sosial setelah terjadi pada 11 Juni 2026.
Tim Jatanras Satreskrim Polres PPU dan Polsek Sepaku menangkap YN di sebuah rumah kontrakan di Desa Bumi Harapan pada Minggu sore, 14 Juni. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari seminggu setelah aksi kejahatan dilaporkan. Kapolres PPU, Ajun Komisaris Besar Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Hendry Dwi Azhari, menjelaskan bahwa identifikasi pelaku berhasil dilakukan berkat rekaman CCTV yang ada di lokasi.
Modus operandi pelaku dimulai saat YN berpura-pura membeli air mineral di toko milik SI, seorang ibu rumah tangga berusia 58 tahun. Dalam aksinya, YN memperhatikan perhiasan gelang emas yang dikenakan korban. Tergiur, pelaku kembali ke toko dan menyerang korban dengan kayu balok, melumpuhkannya sebelum merampas gelang tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Hasil penyelidikan menunjukkan YN melakukan tindakan ini karena masalah ekonomi, termasuk utang di koperasi dan perbankan. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti seperti sepeda motor yang digunakan dalam aksi kriminal serta hasil berupa gelang emas.
YN kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun, terjerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pihak kepolisian mengimbau warga agar tetap waspada dan melaporkan tindakan mencurigakan untuk menjaga keamanan di kawasan IKN dan sekitarnya.