Portal Akemena – Upbit Indonesia menghadapi tantangan besar di tengah pengawasan ketat industri kripto setelah kewenangan diambil alih oleh OJK. Dalam tiga minggu terakhir, situs dan aplikasi mereka tidak dapat diakses, menyebabkan 65 ribu pengguna aktif berada dalam ketidakpastian.
CEO Upbit Indonesia, Resna Raniadi, mengungkapkan bahwa situasi ini sangat sulit bagi perusahaan dan pengguna. Ia menekankan pentingnya mencari solusi yang adil dan berkelanjutan tanpa menyalahkan pihak manapun. “Kami berharap ada solusi yang tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha Upbit di masa mendatang,” ujarnya di Jakarta.
Upbit Indonesia telah resmi mendapatkan izin dari OJK sejak Maret 2025. Namun, dalam proses audit, regulator menetapkan syarat baru, antara lain pemisahan infrastruktur digital dari entitas global Upbit. Resna menilai kebijakan tersebut bertujuan melindungi konsumen dan kedaulatan data, tetapi pelaksanaannya mengakibatkan kenaikan biaya operasional minimal 30%.
Untuk mengatasi masalah ini, Upbit telah mengajukan dua opsi kepada OJK: komitmen dari entitas global untuk tidak menerima pengguna asal Indonesia dan pembatasan akses berdasarkan IP agar layanan hanya bisa diakses dari dalam negeri. Resna berharap ini dapat memenuhi semangat regulasi tanpa membebani perusahaan.
Dia juga menyoroti ketimpangan dalam ekosistem, yang membuat exchanger luar negeri tanpa izin bisa beroperasi dengan biaya lebih rendah. Terakhir, Resna menegaskan bahwa prioritas utama mereka adalah melindungi pengguna yang terkena dampak pemblokiran, dan berharap situasi ini segera teratasi agar transaksi dapat kembali berjalan normal. Hingga saat ini, situs dan aplikasi Upbit Indonesia masih belum dapat diakses, dengan closing meeting audit dijadwalkan pada 12 Juni 2025.