Peran Yeka Hendra Eks Anggota Ombudsman Dalam Kasus Korupsi CPO

Portal Akemena – YHF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Ombudsman. LHP yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2022 tersebut seharusnya hanya disampaikan kepada Kementerian Perdagangan, selaku pihak terlapor. Namun, laporan tersebut justru diberikan kepada MS dan tim dari AALF Legal, yang kemudian digunakan sebagai dasar gugatan dalam perkara Tata Usaha Negara dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.

Syarief, juru bicara Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa tindakan YHF tersebut menjadi faktor pertimbangan dalam putusan onslag atau lepas dari tuntutan hukum bagi sejumlah perusahaan, termasuk PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group dalam perkara pidana terkait CPO di Pengadilan Negeri. Kejagung juga mencurigai bahwa YHF menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group terkait LHP tersebut, dengan aliran dana yang melalui pihak ketiga serta proyek-proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.

Sebagai akibat dari dugaan ini, YHF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, YHF sedang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.