Portal Akemena – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita uang ratusan juta rupiah dari Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan. Penyitaan ini dilakukan setelah Robby diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan pengembalian sejumlah uang. “Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan atas pengembalian sejumlah uang,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 19 Mei 2026.
Dari informasi yang didapat, uang ratusan juta tersebut diduga berasal dari pihak swasta dan diserahkan kepada Robby melalui stafnya, Bambang Irawan Daeng Irate Djamal. Selain pemeriksaan terhadap Robby, KPK juga memanggil Danto Restyawan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub periode 2019-2021, pada hari yang sama. Danto dimintai keterangan untuk mendalami faktor pengaturan proyek di internal DJKA.
Budi Prasetyo menjelaskan, “Pemeriksaan terhadap saudara Danto juga dilakukan terkait bagaimana pengetahuan Danto sebagai saksi ini untuk menerangkan dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkup DJKA.” Namun, tidak ada penyitaan uang dari Danto. KPK terus melanjutkan penyidikan untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana publik.