Kemenkum Teruskan Program Pasti Ada Solusi untuk Pelayanan Publik

Portal Akemena – Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) melanjutkan program “Pasti Ada Solusi” dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang responsif dan solutif. Dikenalkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, program ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyelesaikan berbagai keluhan secara cepat.

Dalam acara yang berlangsung pada Jumat (12/6), Supratman menegaskan pentingnya evaluasi berkala untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan. Ia menekankan peran kritik dan saran dari masyarakat sebagai dasar perbaikan sistem layanan yang ditawarkan kementerian. “Kami terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh WNI,” ujarnya.

Komjen Hendro Pandowo, Inspektur Jenderal Kemenkum RI, menyampaikan bahwa forum ini juga melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk menjawab tantangan dalam bidang merek, hak cipta, paten, serta status kewarganegaraan.

Sementara itu, Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, menyatakan bahwa publik mengharapkan proses verifikasi dan penerbitan sertifikat kekayaan intelektual berjalan lebih cepat. DJKI kini sedang mengembangkan sistem berbasis teknologi untuk mengatasi keterbatasan verifikasi manual.

Demi meningkatkan kesadaran pelaku UMKM, DJKI melaksanakan sosialisasi virtual dan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan untuk memasukkan edukasi kekayaan intelektual ke dalam kurikulum sekolah. Selain itu, pemerintah telah mendirikan 1.266 Sentra Kekayaan Intelektual di berbagai perguruan tinggi sebagai langkah untuk mendukung hilirisasi riset.

Hermansyah menambahkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar 10 triliun rupiah untuk mendukung pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, agar sertifikat dapat dijadikan agunan di sektor perbankan, sehingga memberikan akses permodalan bagi pelaku usaha lokal.