TNI Dilarang Bertindak Sendiri, Harus Sesuai Permintaan Polisi

Portal Akemena – Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya memberantas kejahatan jalanan, termasuk begal, di Jakarta dinilai penting, tetapi harus berdasarkan permintaan resmi dari kepolisian. Hal tersebut disampaikan oleh Edi Hasibuan, pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, dalam suatu wawancara pada hari Jumat (29/5/2026).

Edi menjelaskan bahwa sinergi antara TNI dan Polri sangat diperlukan untuk meningkatkan keamanan masyarakat. Namun, penting untuk menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih dalam tugas dan kewenangan masing-masing institusi. “Dukungan TNI dalam membantu polisi memberantas begal dan kejahatan jalanan adalah langkah positif, tetapi harus tetap dalam koridor penegakan hukum,” tuturnya.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap ancaman kejahatan di jalanan. Edi menekankan bahwa meskipun patut mendapatkan dukungan dari TNI, polisi tetap bertanggung jawab penuh atas penegakan hukum dan keamanan. “Tugas polisi adalah untuk memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat, sementara TNI berfokus pada pertahanan keamanan negara,” imbuhnya.

Secara keseluruhan, Edi berharap kolaborasi yang baik antara TNI dan Polri dapat terjalin tanpa menimbulkan ketidakjelasan mengenai fungsi masing-masing. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan rasa aman di masyarakat dan mengurangi angka kejahatan yang meresahkan.