Wamen PPPA: Anak Perundungan Hingga Koma Berhak Menerima Restitusi

Portal Akemena – Kasus perundungan terhadap seorang anak laki-laki berusia 6 tahun di Jakarta Pusat menjadi perhatian serius, khususnya terkait hak restitusi yang berhak diterima oleh korban. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa bayi yang mengalami perundungan ini telah mengalami dampak yang cukup serius, bahkan sempat koma dan harus dirawat di rumah sakit.

Veronica mengungkapkan bahwa hak restitusi untuk korban perundungan diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Aturan ini menyatakan bahwa setiap anak yang menjadi korban tindak pidana, termasuk kekerasan fisik dan psikis, berhak mendapatkan restitusi. “Berdasarkan peraturan tersebut, korban berhak memperoleh kompensasi sebagai bentuk pemulihan,” ujar Veronica dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat, 12 Juni 2026.

Dia juga menyesalkan terjadinya insiden tersebut, menekankan pentingnya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak. Veronica menyatakan, hak setiap anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang mendukung kesejahteraan mental dan fisik mereka harus dijaga.

Lebih lanjut, dia menginformasikan bahwa orang tua korban dapat mengambil langkah hukum dengan mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap pengelola fasilitas publik. Hal ini berlaku jika terbukti adanya kelalaian, seperti kabel listrik terbuka yang berpotensi membahayakan anak-anak di area bermain. Upaya hukum ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam menjaga keselamatan anak.