Mahasiswa Pembawa Bom Molotov Dalam Aksi Demonstrasi Jadi Tersangka

Portal Akemena – Penyidik kini memeriksa seorang pria berinisial R, yang diketahui merupakan teman dari tersangka ANH, dalam konteks unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR. R berstatus sebagai saksi dan saat ini sedang didalami perannya dalam perencanaan aksi tersebut. ANH tiba di lokasi setelah melihat poster aksi di media sosial beberapa hari sebelumnya.

Menurut penjelasan dari pihak kepolisian, proses hukum terhadap ANH akan tetap mengikuti prosedur hukum pidana yang berlaku dan dilakukan secara profesional serta akuntabel. Tim penyidik sedang melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap motif di balik aksi tersangka, melacak asal usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar yang diduga digunakan, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain.

Atas perbuatannya, ANH disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. Pihak kepolisian menggarisbawahi pentingnya kebebasan berekspresi di depan umum, namun mereka juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika menemukan oknum yang membawa barang berbahaya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kepala Polri, Budi, menekankan bahwa meskipun institusi mengakui hak masyarakat untuk bersuara, mereka akan bereaksi secara represif terhadap tindakan yang dianggap mengancam keamanan nasional. Tindakan polisi ini bertujuan untuk menjaga keamanan serta mencegah terjadinya kerusuhan yang dapat merugikan publik.