Roy Suryo Bantah Berkas Pencemaran Nama Baik Ijazah Jokowi P21

Portal Akemena – Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan tudingan tentang ijazah Presiden Joko Widodo belum berstatus P21. Dalam konferensi pers yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (6/6/2026), tim kuasa hukum Roy Suryo, yang diwakili oleh Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan bahwa mereka berpendapat perkara ini tidak layak dilanjutkan ke persidangan.

Gafur menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah kadaluarsa secara administrasi hukum, mengingat telah melebihi batas waktu yang ditentukan dalam hukum acara pidana. Berkas perkara ini pertama kali dikirim ke kejaksaan pada 13 Januari 2026 dan telah mendapatkan beberapa catatan, seperti P18 pada 20 Januari dan P19 pada 26 Januari 2026. Namun, berkas tersebut kembali dikirim pada 17 April 2026 dan tidak ada perkembangan signifikan.

Menurut Gafur, dari rentang waktu antara 17 April hingga 2 Juni, totalnya sudah mencapai 46 hari, sementara ketentuan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 menyebutkan bahwa waktu penyidikan tambahan yang diizinkan hanya 14 hari. Oleh karena itu, secara prosedural, mereka berpendapat bahwa berkas tersebut sudah tidak dapat diproses lebih lanjut.

Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa hal yang dipersoalkan bukanlah terkait kekuatan bukti, saksi, atau keterangan ahli. Mereka lebih menekankan pada aspek prosedural yang dianggap telah dilanggar. Dengan demikian, mereka optimis bahwa perkara ini tidak akan berlanjut ke pengadilan.