Trimedya Panjaitan: RUU HPI Dukung Kekuatan Hukum Indonesia

Portal Akemena – Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dianggap positif karena sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat posisi hukum Indonesia dalam hubungan internasional. Hal tersebut disampaikan oleh Trimedya Panjaitan, Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026).

Menurut Trimedya, RUU HPI tidak hanya sekadar sebagai pembaruan hukum, melainkan juga sebagai langkah strategis untuk menegaskan kedaulatan hukum negara. Ia menjelaskan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pengusaha Indonesia, sekaligus memberi kepastian hukum bagi investor asing. “Semangatnya adalah nasionalisme, di mana kedudukan Indonesia harus diperkuat,” imbuhnya.

RDPU ini dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi advokat, termasuk Ikatan Advokat Indonesia (IAI) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Trimedya menyatakan bahwa SPI menyambut baik pembahasan RUU HPI dan melihatnya sebagai titik awal yang penting untuk meningkatkan kepastian hukum dalam konteks hubungan perdata lintas negara.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membahas RUU ini. “Kami memberikan beberapa masukan kepada Pansus agar lebih teliti dalam pembahasannya,” ujar Trimedya. Dengan adanya pembahasan yang matang, diharapkan RUU HPI dapat memberikan dampak positif bagi hukum perdata internasional di Indonesia.