Portal Akemena – Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi dihadapkan pada pertimbangan majelis hakim yang menilai mereka memiliki peran penting dalam peristiwa tersebut. Edi dianggap sebagai pihak yang memprovokasi kejadian itu, sementara Budhi diusulkan sebagai orang yang menyarankan penggunaan air keras karena dianggap lebih efektif dibandingkan dengan pemukulan.
Majelis hakim memperhatikan status keduanya sebagai prajurit aktif Korps Marinir yang telah dilatih untuk menghadapi musuh negara. Namun, tindakan mereka yang terlibat dalam penganiayaan terhadap warga sipil dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar keprajuritan. Dalam pertimbangan ini, hakim menunjukkan bahwa tindakan keduanya tidak sesuai dengan tanggung jawab mereka sebagai prajurit yang seharusnya melindungi masyarakat.
Lebih lanjut, majelis hakim menilai bahwa tindakan Edi dan Budhi bertentangan dengan kepentingan militer dan soliditas hubungan antara anggota TNI dan masyarakat. Langkah yang mereka ambil dinilai bertentangan dengan tugas pokok TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, dalam pertimbangan yang komprehensif, majelis hakim menyatakan bahwa keduanya tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit dalam dinas militer.
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan Edi dan Budhi tidak hanya mencederai citra militer tetapi juga merusak kepercayaan antara TNI dan rakyat. Dengan demikian, keputusan tersebut menjadi salah satu langkah untuk menegakkan disiplin dan etika dalam jajaran militer Indonesia.