Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG dan Perannya

Portal Akemena – Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti awal yang cukup berdasarkan keterangan saksi dan data yang diperoleh.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, proses penetapan terdakwa berlangsung pada Kamis malam (18/6/2026). Dalam penjelasannya, Anang menyatakan bahwa keputusan tersebut berlandaskan hasil penyelidikan yang mendalam.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menjelaskan bahwa Glory diduga berperan dalam mencari mitra untuk Program MBG. Hal ini dia lakukan atas permintaan Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam skema ini, Glory juga mendapatkan akses untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dipimpinnya.

Setelah menguasai titik dapur tersebut, yayasan Glory diduga menjual akses kepada pihak-pihak yang ingin terlibat sebagai mitra Program MBG. Dia juga diduga memiliki koneksi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan Hindayana, yang memfasilitasi proses perubahan status SPPG yang berada di bawah yayasan tersebut.

Lebih jauh, Syarief mengatakan bahwa Glory diduga memberikan sejumlah uang, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, kepada Dadan Hindayana. Uang tersebut diduga berasal dari mitra MBG yang ingin mendapatkan dukungan untuk bergabung dalam program tersebut. Kejaksaan Agung akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.